Rencana RSUD Naikkan Tarif Kelas III Harus Dikaji Ulang
Pengamat Kebijakan Publik: Rencana Kenaikan Tarif Harus Dikaji Ulang Kembali,
Karena Secara Tidak Langsung Membebankan Masyarakat dan Menandakan Pihak Rumah
Sakit Tidak Memiliki Sense Of Crisis terhadap Masyarakat
Kota Sukabumi (SoN)
Manajemen
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.
Syamsudin, SH nampaknya masih ragu untuk menetapkan kapan diberlakukannya
kenaikan tarif pelayanan kesehatan khusus untuk kelas III sesuai dengan Perda
Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2011. Meski demikian pihak RSUD R. Syamsudin, SH
sudah berancang-ancang akan memberlakukannya, satu bulan mendatang.
“Kami
belum bisa menetapkan kapan akan diberlakukan kenaikan tarif tersebut, karena
masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Namun kisaran kenaikannya
mencapai 20-30 persen khusus untuk kelas III,” kata Direktur RSUD R. Syamsudin,
SH dr. Suherman dalam jumpa pers di Gedung Central Diagnostik, Senin (12/3)
kemarin.
Naiknya
tarif pelayanan kesehatan rumah sakit khusus bagi kelas III dikarenakan,
subsidi silang yang diberlakukan pihak RSUD sudah tidak mampu lagi meskipun
statusnya saat ini PPK-BLUD. Nantinya, kenaikan tarif tersebut untuk menutupi
biaya operasional dan pemeliharaan. Dimana sekitar 56 persen dari total pendapatan RSUD R.
Syamsudin,SH Rp. 87 miliar pada tahun 2011 lalu, terpakai untuk pembiayan
operasional dan pemeliharaan, sedangkan sisanya sekitar 40 persen untuk
penguatan kapasitas SDM dan lainnya.
“Kenaikan
tarif ini diberlakukan khusus bagi pasien diluar jamkesmas, jamkesda dan
jampersal, ” ujarnya.
Berdasarkan
data yang diperoleh, salah satu pelayanan kesehatan yang naik diantaranya
khusus instalasi rawat inap dari tarif awal Rp. 30.000 naik menjadi Rp. 50.000.
Sedangkan berdasarkan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam jamkesmas di Kota
Sukabumi sebanyak 55.000 orang dan ada sekitar 10-20 persen masyarakat yang
dirawat ke rumah sakit tidak tercover. Khusus untuk pasien dari Kabupaten
Sukabumi sekitar 10 persen perbedaannya yang tidak tercover program jamkesmas.
Adapun
jumlah tempat tidur yang ada di RSUD R. Syamsudin,SH sebanyak 600 buah, dimana
42 persen khusus untuk kelas III dan sisanya kelas I,II dan VIP. Dengan jumlah
pasien hampir 60 persen merupakan warga Kabupaten Sukabumi dan 40 persen warga Kota
Sukabumi.
Lebih
lanjut Suherman membantah jika kenaikan ini didasarkan pada rencana pemerintah
akan menaikkan harga BBM. “Sekali lagi kami menegaskan, bahwa kenaikan tarif
ini hanya untuk menutupi biaya operasional serta pemeliharaan dan bukan untuk
menambah modal rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara
itu salah seorang Pengamat Kebijakan Publik, H. Munandi Saleh mengatakan, bahwa
kebikan pihak rumah sakit untuk menaikan tarif pelayanan kesehatan khusus kelas
III menandakan bahwa manajemen RSUD R.
Syamsudin SH tidak mempunyai rasa kepedulian terhadap masyarakat (Sense Of
Crisis).
“Kenaikan
tarif tersebut harus dikaji ulang kembali karena secara tidak langsung dapat
membebankan masyarakat, bahkan harusnya khusus bagi pasien kelas III dibebaskan
saja biaya perawatannya,” katanya.
Menurutnya,
kalau memang alasan pihak rumah sakit menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi
kela s III untuk menutupi biaya operasional dan pemeliharaan harus sebanding
dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh pasien.
“Pihak rumah sakit harus melihat kebutuhan riil yang diinginkan para pasien dan
tarif bisa naik ketika kepuasan masyarakat bisa terpenuhi,” ungkapnya. (Herry)
No comments
Post a Comment