Relokasi Pedagang Pasar Rebo Timbulkan Gejolak di Tubuh Para Pedagang & Masyarakat
Purwakarta (SukabumiOnlineNews)
Rencana Relokasi terhadap para
pedagang Pasar Rebo, oleh Pemkab Purwakarta, masih belum bisa dilaksanakan, sebab
rencana tersebut menimbulkan gejolak di tubuh para pedagang pasar itu sendiri dan masyarakat pada umumnya. Selain itu status hukumnya di pengadilanpun
pun belum tuntas, yakni masih dalam proses banding.
Sebelumnya, pemkab purwakarta melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tertanggal 6-10 Maret 2012
telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada para pedagang pasar yang
tergabung dalam Ikatan Warga Pasar (IWAPA) itu. Dalam SP nya Diperindag meminta
agar pasar tersebut segera dikosongkan hingga batas waktu yang telah
ditentukan, yaitu tanggal 11 Maret 2012.
Meski proses banding telah
dijalani, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang pasti dari pengadilan.
Menurut ketua IWAPA, Zainal
Mutaqqin yang dihubungi melalui telepon (11/3) belum lama ini mengatakan bahwa
Pasar Rebo dan Pasar Simpang akan dieksekusi oleh Disprindag Kabupaten
Purwakarta dengan tembusan surat diantaranya ke Satpol PP, dan Unsur Ketua
Ormas yang ditandatangani oleh Kadisprindag Kabupaten Purwakarta, Gunawan E. Mulyana.
Padahal menurut Zainal, proses
banding itu sendiri telah didaftarkan di pengadilan tinggi Jabar tanggal 30
Januari 2012, memori banding 29 Febuari 2012 lalu. “Namun setelah gugatan
kita ditolak oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, bagaimana akan dijalankan
eksekusi”, ungkap Zainal. Apalagi menurut ketua IWAPA itu, eksekusi tersebut
dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Purwakarta. “Sedangkan proses hukum
sendiri masih berjalan dan belum ada keputusan tetap", kilahnya.
Zainal juga menegaskan bila
eksekusi ini sampai terjadi, yaitu sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan,
jangan salahkan jika para pedagang bertahan dan melawan. “Sebab bagi mereka ini
merupakan hak hidup. Dengan jadi pedagang, mereka telah berusaha menghidupi keluarganya”,
tegasnya.
Sementara itu, ketua Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan, Dodo Zakaria saat
dminta pendapatnya mengatakan bahwa tindakan Disperindag dalam hal ini dianggapnya tidak tegas dan berpotensi
meresahkan masyarakat.
"Seharusnya Pemkab lebih
memperhatikan masyarakat. Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta melalui Disperindag
seharusnya lebih membuka komunikasi dengan warga pasar, lihat dan dengarkan
aspirasi mereka”, katanya. “Jangan sampai ada gejolak antara SHP sebagai
pengelola pasar yang baru dengan warga pasar”, tambahnya. Sehingga, lanjut Dedi
permasalahan tersebut dapat dicarikan solusi yang tepat agar Kabupaten
Purwakarta tetap kondusif, dan masyarakat jangan sampai mau diadu domba oleh
pihak manapun. (Trg)
No comments
Post a Comment