Video Of Day

Breaking News

Relokasi Pedagang Pasar Rebo Timbulkan Gejolak di Tubuh Para Pedagang & Masyarakat


Purwakarta (SukabumiOnlineNews)
Rencana Relokasi terhadap para pedagang Pasar Rebo, oleh Pemkab Purwakarta, masih belum bisa dilaksanakan, sebab rencana tersebut menimbulkan gejolak di tubuh para pedagang pasar itu sendiri dan masyarakat pada umumnya. Selain itu status hukumnya di pengadilanpun pun belum tuntas, yakni masih dalam proses banding.

Sebelumnya, pemkab purwakarta melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tertanggal 6-10 Maret 2012 telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada para pedagang pasar yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar (IWAPA) itu. Dalam SP nya Diperindag meminta agar pasar tersebut segera dikosongkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 11 Maret 2012.

Meski proses banding telah dijalani, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang pasti dari pengadilan.

Menurut ketua IWAPA, Zainal Mutaqqin yang dihubungi melalui telepon (11/3) belum lama ini mengatakan bahwa Pasar Rebo dan Pasar Simpang akan dieksekusi oleh Disprindag Kabupaten Purwakarta dengan tembusan surat diantaranya ke Satpol PP, dan Unsur Ketua Ormas yang ditandatangani oleh Kadisprindag Kabupaten Purwakarta, Gunawan E. Mulyana.

Padahal menurut Zainal, proses banding itu  sendiri telah didaftarkan di pengadilan tinggi Jabar tanggal 30 Januari 2012,  memori banding 29 Febuari 2012 lalu. “Namun setelah gugatan kita ditolak oleh Pengadilan Negeri Purwakarta, bagaimana akan dijalankan eksekusi”, ungkap Zainal. Apalagi menurut ketua IWAPA itu, eksekusi tersebut dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Purwakarta. “Sedangkan proses hukum sendiri masih berjalan dan belum ada keputusan tetap", kilahnya.
  
Zainal juga menegaskan bila eksekusi ini sampai terjadi, yaitu sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, jangan salahkan jika para pedagang bertahan dan melawan. “Sebab bagi mereka ini merupakan hak hidup. Dengan jadi pedagang, mereka telah berusaha menghidupi keluarganya”, tegasnya. 

Sementara itu, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan, Dodo Zakaria saat dminta pendapatnya mengatakan bahwa tindakan Disperindag dalam hal ini  dianggapnya tidak tegas dan berpotensi meresahkan masyarakat.

"Seharusnya Pemkab lebih memperhatikan masyarakat. Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta melalui Disperindag seharusnya lebih membuka komunikasi dengan warga pasar, lihat dan dengarkan aspirasi mereka”, katanya. “Jangan sampai ada gejolak antara SHP sebagai pengelola pasar yang baru dengan warga pasar”, tambahnya. Sehingga, lanjut Dedi permasalahan tersebut dapat dicarikan solusi yang tepat agar Kabupaten Purwakarta tetap kondusif, dan masyarakat jangan sampai mau diadu domba oleh pihak manapun. (Trg)

No comments