Pemanggilan Kedua DBS Dapat Mengungkap Tersangka Baru.
Purwakarta (SukabumiOnlineNews)
Pemanggilan DBS (initial) yang disebut, telah menjadi tersangka oleh Kejati Jabar
memasuki pemanggilan kedua, terkait kasus mamin Kabupaten Purwakarta
tahun 2006.
Kasus Mamin yang telah memvonis
Entin Kartini sebagai PK (Pemegang Kas) Setda selama 8 tahun kurungan
dan telah ditahan di LP Kabupaten Purwakarta ini masih saja belum
selesai dalam perkara kasusnya dan terbukti DBS dipanggil Kejati sebagai
tersangka setelah adanya IP.
DBS yang pada
waktu itu menjabat sebagai Sekda dengan Bupatinya Lili Hambali yang juga
telah menjalani kurungan 1 tahun kurungan karena telah terbukti
bersama-sama Entin telah melakukan penggunaan anggaran yang
disebut Mamin Gate, tetapi Wakil Bupatinya pada saat itu Dedi Mulyadi
dan sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Purwakarta yang disebut
juga oleh Entin turut menggunakan anggaran Mamin sampai sekarang belum
dipanggil sama sekali untuk dimintai keterangan.
Wakil
Bupati DBS yang datang didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya yang
dipimpin oleh Hari Ibrahim terlihat masuk ke ruangan penyidik sekitar
pukul 10.00 dengan keadaan santai dan biasa saja.
Aspidsus
Kejati Jabar Fadil Zumhanna ketika ditemui (12/3) mengatakan, untuk
kasus Mamin Tersangka lain belum ada, karena kita tidak bisa
berdasarkan pengakuan orang yang diperiksa saja, tetapi harus disertai
dengan bukti-bukti yang ada, juga belum dapat dipastikan ada tersangka
baru. "Karena kesaksian dari DBS itu kesaksian untuk dirinya sendiri", katanya.
"Dilihat dari fakta persidangan terdahulu
mungkin saja nantinya dapat dijadiakn acuan, tetapi kita akan selesaikan
dulu pemeriksaan terhadap Wakil Bupati", tambahnya.
Dikatakan, utuk
proses pemeriksaannya sendiri akan dipercepat, dan pihaknya tidak akan
menunggu lama untuk proses kasus ini. " Oleh sebab itu diharapkan kepada jaksa penyidik agar segera
memberikan hasil penyidikannya", tegasnya. (Prwk
1)
No comments
Post a Comment