Video Of Day

Breaking News

Pemanggilan Kedua DBS Dapat Mengungkap Tersangka Baru.

Purwakarta (SukabumiOnlineNews)
Pemanggilan DBS (initial) yang disebut, telah menjadi tersangka oleh Kejati Jabar memasuki pemanggilan kedua,  terkait kasus mamin Kabupaten Purwakarta tahun 2006.

Kasus Mamin yang telah memvonis Entin Kartini sebagai PK (Pemegang Kas) Setda selama 8 tahun kurungan dan telah ditahan di LP Kabupaten Purwakarta ini masih saja belum selesai dalam perkara kasusnya dan terbukti DBS dipanggil Kejati sebagai tersangka setelah adanya IP.

DBS yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekda dengan Bupatinya Lili Hambali yang juga telah menjalani kurungan 1 tahun kurungan karena telah terbukti bersama-sama Entin telah melakukan penggunaan anggaran yang disebut Mamin Gate, tetapi Wakil Bupatinya pada saat itu Dedi Mulyadi dan sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Purwakarta yang disebut juga oleh Entin turut menggunakan anggaran Mamin sampai sekarang belum dipanggil sama sekali untuk dimintai keterangan.      

Wakil Bupati DBS yang datang didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hari Ibrahim terlihat masuk ke ruangan penyidik sekitar pukul 10.00 dengan keadaan santai dan biasa saja.
   
Aspidsus Kejati Jabar Fadil Zumhanna ketika ditemui (12/3) mengatakan, untuk kasus Mamin Tersangka lain belum ada, karena kita tidak bisa berdasarkan pengakuan orang yang diperiksa saja, tetapi  harus disertai dengan bukti-bukti yang ada, juga belum dapat dipastikan ada tersangka baru. "Karena kesaksian dari DBS itu kesaksian untuk dirinya sendiri", katanya.

"Dilihat dari fakta persidangan terdahulu mungkin saja nantinya dapat dijadiakn acuan, tetapi kita akan selesaikan dulu pemeriksaan terhadap Wakil Bupati", tambahnya.

Dikatakan, utuk proses pemeriksaannya sendiri akan dipercepat, dan pihaknya tidak akan menunggu lama untuk proses kasus ini. " Oleh sebab itu diharapkan kepada jaksa penyidik agar segera memberikan hasil penyidikannya", tegasnya.  (Prwk 1) 

No comments