Video Of Day

Breaking News

Kuasa Hukum & Keluarga HH Ajukan Penangguhan Penahanan

Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Pihak keluarga tersangka pemalsuan ijazah yang juga anggota DPRD Kota Sukabumi HH, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres Sukabumi Kota tertanggal 30 Januari 2012 lalu.
Kuasa Hukum tersangka, Dedi Fatius, SH saat ditemui di Sekretariat Wisma PGRI Kabupaten Sukabumi dihadapan wartawan mengatakan, selain telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Sukabumi Kota, pihak keluarga tersangka juga telah mengadakan musyawarah dan islah serta dilakukan pencabutan laporan dari saudara Sopiyudin sebagai pelapor disertai dengan pencabutan dari pemilik ijazah Asep Supriyadi dan Kepala Madrasah Aliyah Darul Muta’alimin disaksikan pengacara dari tersangka beberapa waktu lalu.
“Pihak keluarga yang diwakili oleh istri  dan orangtua kilen kami telah siap menjamin, apabila klien kami melarikan diri. Selama ini klien kami juga selalu pro aktif untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya juga sudah mencabut gugatan kepada Polres Sukabumi Kota nomor perkara 14/Pdt.G/2011/PN. Smi tertanggal 19 Desember 2011 lalu. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, sebagai dasar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada pihak Polres Sukabumi Kota.
“Apabila pihak Polres Sukabumi Kota tidak menanggapi atau menolak penangguhan penahan klien kami, maka kami akan mempraperadilkan pihak Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Alasan pihaknya akan mempraperadilkan Polres Sukabumi Kota jika menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka HH, karena dalam menangani perkara ini pihak kepolisian tidak memakai Undang Undang Khusus Pemilu, namun mempergunakan pasal 263 KUHP tentang penipuan.
“Jika melihat kasus yang dialami klien kami, harusnya mempergunakan UU Pemilu dan bukan KUHP, Bahkan ketika kami akan menghadirkan saksi ahli dari Mabes Polri pihak Polres Sukabumi Kota menolak dan ini menjadi pertanyaan kami sebagai penasehat hukum tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada tim Penyidik Polres Sukabumi Kota untuk memeriksa pula tim verifikasi KPU Kota Sukabumi, kenapa bisa sampai lolos. Karena sampai saat ini belum satupun tim verifikasi KPU yang diperiksa. (Herry)

No comments