Video Of Day

Breaking News

Dana Macet PPK IPM Ditangani Kejari Sukabumi


Kejari Sukabumi E Suprihanto

Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dalam waktu dekat ini akan mulai memanggil kelompoktani yang menerima dana bergulir Program Pendanaan Kompetitif-Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) tahun 2006-2007. Pemanggilan ini terkait macetnya pengembalian dana PPK-IPM disektor pertanian yang mencapai Rp.2,3 miliar.

“Tugas kami hanya melakukan penagihan dana bergulir yang macet, untuk tahap awal kita memanggil kelompok tani,” kata Kajari Sukabumi E.Suprihanto saat ekspose di Gedung Kejari Sukabumi,kemarin. Hadir dalam ekspose tersebut Kabag Hukum Pemkot Sukabumi Een Rukmini beserta stafnya dan Kasi Datun Kejari Sukabumi Sandi R.N.

Dijelaskannya, sebelumnya Kejari Sukabumi telah menandatangani MoU dengan Pemkot Sukabumi terkait penagihan dana macet PPK-IPM pada tahun 2008 lalu dan pada 22 Maret 2012 lalu baru turun Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami akan teliti terlebih dahulu dimana macetnya pengembalian dana tersebut, karenanya untuk langkah awal kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan status pemanggilan akan berubah menjadi penyidikan jika terbukti ada penggelapan dana, dirinya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ke arah sana apabila ditemukan bukti-bukti. 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, MoU tersebut merupakan inisiatif Pemkot Sukabumi dan pihak kejaksaan juga mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang nomor 16tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Insyallah secepatnya akan kita panggil semua penanggungjawab kelompok tani yang menerima dana, minimal tahun ini sudah harus selesai dan mereka bisa mengembalikan dananya untuk disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya. (Herry)

No comments