Video Of Day

Breaking News

Karyawati Sebuah Bank Swasta Diduga Jadi Korban Pornograpi.


Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Karyawati sebuah bank swasta di Sukabumi SS (34) diduga jadi korban pornografi. Photo – photo seronok yang sangat pribadi dari janda beranak dua ini tersebar di jejaring sosial facebook. Sedikitnya, terdapat tujuah buah foto dengan berbagai pose diunduh ke sejumlah akun di dalam jejaring sosial tersebut, termasuk pada akun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Sukabumi.


Menurut SS, foto – foto tersebut disebarluaskan di internet oleh pacarnya yang berinitial “ IA seorang oknum anggota polisi di Polresta Bima. “ Saya yakin dia (IA-red) yang menyebarkan foto – foto seronok saya itu. IA tega menyebarkan foto saya itu, karena marah setelah meminta uang Rp 5 juta tidak dipenuhi,“ ujar SS kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.


Sebelum meminta uang Rp 5 juta, ungkap SS, ia sudah memberikan uang Rp 7 juta. Uang tersebut, ditransfer melalui bank BCA Sukabumi ke rekening IA. Pemberian uang ini, untuk membantu biaya mutasi IA dari Polresta Bima ke Sukabumi. Tak lama kemudian, IA meminta ditransfer lagi sebesar Rp 5 juta. Namun, SS belum bisa memenuhi permintaan tersebut. Karena tidak dipenuhi, IA mengancam akan menyebarluaskan foto – foto seronok SS.


“Saya pikir ancaman seperti itu hanya sekedar menggertak saja. Ternyata menjadi kenyataan, foto – foto itu tersebar di internet. Saya sudah lapor ke Polres Sukabumi Kota untuk meminta perlindungan hukum pada hari Senin (5/3) lalu,“ katanya. Sekarang, lanjut SS, ia berharap akun yang dibuat IA yang diberi nama Sang Pencarimu segera ditutup. Dan, IA harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya itu secara hukum.


Disusul pertanyaan keberadaan foto dirinya yang berpose seronok itu berada di tangan IA. SS mengemukakan bahwa foto itu diminta atas permintaa IA sepekan lalu karena rindu akan keberadaan SS. Sedangkan foto-foto tersebut dikirim melalui MMS di telepon seluler. IA memaksa agar mengirimkan foto-foto  yang berpose memperlihatkan payudara dan vagina. “Waktu itu, saya tidak menaruh curiga. Karena kami sudah berkomitmen untuk menikah, yah saya turuti permintaan IA tersebut,“ cerita SS dengan nada sedih dan penuh penyelasan.


Menyebarkan foto-foto tersebut, menurut pemerhati hukum Endang Lukman, jelas melanggar UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pelakunya, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU tersebut bisa dipidana  penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). AVES (Metropuncaknews.com)

No comments