Video Of Day

Breaking News

Guru Sertifikasi Harus Mengajar 24 Jam/Minggu

Soreang, (PRLM)
Guru-guru PNS yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi diwajibkan mengajar 24 jam per minggunya. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung melakukan pemetaan tugas-tuga guru PNS untuk pemerataan guru.

"Kita ingin taju jumlah guru PNS termasuk yang sudah maupun belum disertifikasi," kata Kepala Disdikbud Kab. bandung, H. Juhana, M. M.Pd, di komplek Pemkab Bandung, Jumat (30/3).

Menurut Juhana, sesuai dengan Sura Keputusan Bersama (sKB) lima menteri, maka seorang guru yang sudah disertifikasi diwajibkan mengajar selama 24 jam per minggunya. "Kalau guru itu belum mengajar 24 jam per minggu maka harus siap untuk mengajar di sekolah-sekolah lainnya termasuk sekolah swasta," katanya.

SKB lima menteri itu terdri atas Mendikbud, Menag, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Mendagri.(A-71/A-147)***

No comments