Baru Setahun Bekerja, Lima Karyawan Mencuri Barang Milik Perusahaan.
Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadahnya yang ternyata sempat bekerja di perusahaan itu. Penadah tersebut yaitu DL (29), warga Kp. Cirateun Barat Desa Tanggulun Timur Kec. Kalijati.
Data Reskrim Polsek Cipeundeuy menunjukkan, kelima pelaku yakni Nan (25), warga Dsn/Ds Legokhuni Kec. Wanayasa, Purwakarta, Sap (21), warga Dsn Mayasari Ds Rancabango Kec. Patobeusi, RA, warga Kp Jabong Desa Curugrendeng Kec. Jalancagak, Ro (21), warga Dsn Haurgeulis Kolot Ds Haurkolot Kec. Haurgeulis Indramayu, dan AR (28) Kp Tegalgaru Kec. Cipeundeuy.
Menurut salah seorang tersangka, aksi tersebut dilakukan sejak bulan Januari. Dan itu menurutnya ia lakukan dengan mengelabui satpam dengan cara mengikat barang dengan kain di atas perutnya.
"Jadi, saat pemeriksaan tidak ketahuan. Soalnya yang diperiksa hanya di bagian kaki," Katanya.
AR, tersangka lainnya mengatakan, kain hasil curian teman-temannya ditampung. Sementara dirinya hanya mendapat keuntungan Rp 1.000 per potong. Sejumlah kain curian itu kemudian dijual ke DL, penadah yang ternyata juga mantan karyawan perusahaan itu.
Sementara itu Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Chiko Ardwiatto melalui Kapolsek Cipeundeuy, Komisaris Kusno Diyantara membenarkan telah mengamankan kelima pelaku. "Termasuk penadahnya," pungkas Kapolres Sunabf. (D. Darajat)*
No comments
Post a Comment