Kuasa Hukum & Keluarga HH Ajukan Penangguhan Penahanan
Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Pihak
keluarga tersangka pemalsuan ijazah yang juga anggota DPRD Kota
Sukabumi HH, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada
pihak Polres Sukabumi Kota tertanggal 30 Januari 2012 lalu.
Kuasa
Hukum tersangka, Dedi Fatius, SH saat ditemui di Sekretariat Wisma PGRI
Kabupaten Sukabumi dihadapan wartawan mengatakan, selain telah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Sukabumi Kota,
pihak keluarga tersangka juga telah mengadakan musyawarah dan islah
serta dilakukan pencabutan laporan dari saudara Sopiyudin sebagai
pelapor disertai dengan pencabutan dari pemilik ijazah Asep Supriyadi
dan Kepala Madrasah Aliyah Darul Muta’alimin disaksikan pengacara dari
tersangka beberapa waktu lalu.
“Pihak
keluarga yang diwakili oleh istri dan orangtua kilen kami telah siap
menjamin, apabila klien kami melarikan diri. Selama ini klien kami juga
selalu pro aktif untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian,” katanya.
Dijelaskannya,
pihaknya juga sudah mencabut gugatan kepada Polres Sukabumi Kota nomor
perkara 14/Pdt.G/2011/PN. Smi tertanggal 19 Desember 2011 lalu. Dengan
dicabutnya gugatan tersebut, sebagai dasar untuk mengajukan permohonan
penangguhan penahan kepada pihak Polres Sukabumi Kota.
“Apabila
pihak Polres Sukabumi Kota tidak menanggapi atau menolak penangguhan
penahan klien kami, maka kami akan mempraperadilkan pihak Polres
Sukabumi Kota,” ujarnya.
Alasan
pihaknya akan mempraperadilkan Polres Sukabumi Kota jika menolak
permohonan penangguhan penahanan tersangka HH, karena dalam menangani
perkara ini pihak kepolisian tidak memakai Undang Undang Khusus Pemilu,
namun mempergunakan pasal 263 KUHP tentang penipuan.
“Jika
melihat kasus yang dialami klien kami, harusnya mempergunakan UU Pemilu
dan bukan KUHP, Bahkan ketika kami akan menghadirkan saksi ahli dari
Mabes Polri pihak Polres Sukabumi Kota menolak dan ini menjadi
pertanyaan kami sebagai penasehat hukum tersangka,” ungkapnya.
Pihaknya
juga meminta kepada tim Penyidik Polres Sukabumi Kota untuk memeriksa
pula tim verifikasi KPU Kota Sukabumi, kenapa bisa sampai lolos. Karena
sampai saat ini belum satupun tim verifikasi KPU yang diperiksa. (Herry)
No comments
Post a Comment