Yusril Desak Amir Syamsuddin Izinkan Antasary Hadiri Resepsi Pernikahan Putrinya
Balai Sudirman, Jakarta (SukabumiOnlineNews)
Mantan Menteri
Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra hari ini melayangkan surat kepada
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, berisi desakan agar Kemenkumham
mengizinkan Antasari Azhar menghadiri pernikahan putri pertamanya Sabtu 9 Antasary, mantan Jaksa dan Ketua
KPK kini menjadi terpidana kasus pembunuhan kontroversial, yang
permohonan PKnya ditolak Mahkamah Agung belum lama ini. Dengan penolakan
PK itu, Antasari tetap akan menjalani pidana 18 tahun lamanya.
Terlepas dari
kontroversi pemidanaan Antasary, pemberian izin menghadiri resepsi
pernikahan adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya.
Tidak ada larangan untuk memberi izin, karena itu hal ini menjadi
diskresi Menteri Hukum dan HAM apakah akan mengizinkan atau tidak.
“Sebab itu saya mendesak Amir Syamsudin untuk menggunakan pertimbangan
kemanusiaan untuk mengizinkan Antasary” kata Yusril kepada wartawan (Jum’at, 2 Maret 2012)
.
Setelah seseorang dipidana, maka
kewenangan pembinaan narapidana sepenuhnya ada pada Pemerintah, kata
Yusril melanjutkan. Pemerintah yang demokratis dan menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan seharusnya mengizinkan Antasary untuk hadir dalam
resepsi tersebut. Tentu dengan pengawalan penuh petugas Ditjen
Pemasyarakatan. Penolakan Kemenkumham tanpa alasan kepada Antasary,
menggambarkan Pemerintah yang masih melaksanakan sistem penjara dengan
penekanan balas dendam, bukan pembinaan terhadap warganegara yang
menjadi terpidana. “Bisa pula menggambarkan kecongkakan sebuah rezim
yang memerintah”, tambahnya.
Padahal menurut Yusril, rezim itu datang
silih berganti, karena itu tidak perlu mengedepankan arogansi. “Sejarah
telah menunjukkan, terpidana dengan motif politik seperti Antasary, di
masa yang lalu akhirnya diamnesti oleh rezim baru”. Saya sendiri pernah
membuka sel LP Cipinang membebaskan Siradjuddin alias Pak De, terpidana
kontroversial di zaman Orde Baru, dan membebaskan Budiman Sudjatmiko
dari sana” kenang Yusril terhadap pemberian amnesti kepada napi yang
berlatar belakang politis dan kekuasaan pasca runtuhnya rezim Orde Baru.
No comments
Post a Comment