Sidang Pemilukada Babel: Machfud MD Persoalkan Penolakan KPUD Hitung Ulang Coblos Simetris.
Bangka Belitung (SukabumiOnlineNews)
Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD
mempertanyakan sikap KPUD Bangka Belitung (Babel) terhadap coblos surat suara secara
simetris dalam sidang gugatan atas hasil Pemilukada Babel yang
berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Rabu (21/3) kemarin. Pokok
pertanyaan Machfud terfokus pada sikap KPU yang mengabaikan
protes-protes serta permohonan hitung ulang yang diajukan oleh Kubu
Ketiga Pasangan Kandidat (Yusron-Yusroni, Zulkarnain-Darmansyah, dan
Hudarni-Justiar) selama proses penghitungan serta rekapitulisasi
perolehan hasil suara dalam Pemilukada tersebut.
Perhatian serius Machfud MD terhadap
persoalan di atas didasari oleh fakta bahwa selain Kubu Ketiga Pasangan
Kandidat, Panwaslu Provinsi Babel dan Panwaslu Kabupaten Belitung Timur
pun sebenarnyatelah menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPUD Babel
agar penghitungan suara ulang itu dilakukan. Namun hal itu tetap
diabaikan oleh KPUD Babel.
Menjawab pertanyaan di atas, Kuasa Hukum
Termohon (KPUD Babel) dan Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Eko
Maulana Ali-Rustam Effendi) menyatakan bahwa mereka telah memperhatikan
protes dan permohonan Ketiga Pasangan Kandidat serta rekomendadi
Panwaslu di atas. Namun keterangan itu segera dibantah oleh Kuasa Hukum
Ketiga Pasangan Kandidat yang melakukan gugatan.
“Dari empat puluh sembilan Kecamatan
se-Babel, penghitungan ulang hanya dilakukan di dua Kecamatan di
Kabupaten Belitung Timur, lima TPS di Kecamatan Tanjung Pandan
(Kabupaten Belitung Induk) dan beberapa TPS lainnya. Sementara, yang
lainnya tidak,” ujar Jamaluddin Karim dalam sidang di atas. Bantahan
Kuasa Hukum Ketiga Pasangan Kandidat ini dikuatkan oleh saksi yang
mereka ajukan.
Penghitungan ulang terhadap coblos suara
simetris (coblos tembus ke kertas lipatan berikutnya sehingga
menghasilkan dua lobang) menjadi persoalan yang amat penting yang
mempengaruhi perolehan suara para kandidat dalam Pemilukada Babel.
Sebab, para petugas di sebagian besar TPS menyatakan coblos surat suara
simetris itu tidak sah, padahal Peraturan KPU menyatakan coblos suara
simetris itu sah sehingga beberapa phak merasa dirugikan.
Pasangan Yusron-Yusroni merupakan salah
satu pasangan yang merasa amat dirugikan terhadap persoalan coblos surat
suara secara simetris di atas. Sebab, hal tersebut berpengaruh secara
signifikan terhadap perolehan suara mereka yang hanya selisih sekitar
tiga persen terhadap Pasangan Kandidat yang dinyatakan KPUD Babel
sebagai pemenang.
Dari hasil hitung ulang yang dilakukan
di Desa Burung Mandi (Kabupaten Belitung Timur), misalnya, penghitunga
ulang terhadap surat suara coblos simetris telah menghasilkan penambahan
suara sebanyak seribu dua ratus enam suara bagi mereka. Dan hal ini
mereka anggap sebagai persoalan yang amat penting.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Ketiga
Pasangan Kandidat menyatakan bahwa sekiranya penghitungan suara ulang
itu tidak sampai mengakibatkan kandidat yang memperoleh suara kedua
terbesar mengalahkan suara kandidat yang telah dinyatakan KPUD Babel
sebagai pemenang, namun hal itu membuka peluang bahwa kandidat yang
dinyatakan sebagai pemenang oleh KPUD tersebut pun tidak mencapai
perolehan suara sebesar 30 persen ke atas. Dan, ini bermakna bahwa
Pemilukada harus dilakukan dalam dua putaran yang diikuti oleh kandidat
yang memperoleh suara terbesar pertama dan terbesar kedua.
Pihak Kuasa Hukum Ketiga Pasangan
Kandidat menuntut dilakukannya Pemilukada ulang dan menolak jika KPU
hanya akan penghitungan suara ulang pada masa-masa sekarang ini. Alasan
mereka, setelah penghitungan suara berlalu dalam beberapa waktu, tidak
ada jaminan bahwa kotak suara masih steril.
Sidang Gugatan Hasil Pemilukada Babel di
atas merupakan sidang yang kelima dan sekaligus merupakan sidang yang
terakhir. Sekarang ini masing-masing pihak tinggal menunggu Putusan MK
yang akan diumumkan pada tanggal 29 Maret mendatang. (YIM***)
No comments
Post a Comment