Ratusan Juta Biaya Pengurusan IMB belum bisa diserap KPMPT Kota Sykabumi.
Rudi Juhayat (Kepala KPMPT Kota Sukabumi) |
Kota Sukabumi – Belum disahkannya Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 Kota Sukabumi oleh
DPRD Kota Sukabumi hingga saat ini, Kantor Penaman Modal Pelayanan Terpadu
(KPMPT) Kota Sukabumi menunda sekitar 120 permohonan perizinan. Akibatnya, sekitar Rp.
170 juta biaya berbagai pengurusan izin khususnya IMB belum bisa diserap oleh
KPMPT Kota Sukabumi.
"Kami belum bisa mengeluarkan izin
khususnya IMB atas saran pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat pansus Badan
Legislasi RTRW yang meminta ditunda dulu," kata Kepala KPMPT Kota Sukabumi
Rudi Juhayat saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa
waktu lalu.
Dijelaskan Rudi, tertundanya berbagai perizinan akan
berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat dan lapangan pekerjaan. Dilain pihak, perekonomian masyarakat akan terganggu. Mereka yang mau
membuat IMB sementara izinnya ditolak. "Hingga tidak sedikit para pegawai
bangunan marah merasa di sepelekan", jelasnya. Terlebih Keputusan Walikota nomor
42/ 2011 menyangkut masalah
tata ruang dipandang ilegal oleh pimpinan DPRD. “Kalau
dipandang illegal/melawan hukum keputusan walikota nomor 42/2011 tolong
dikomfortir UU nomor 2/2004 tentang pemerintahan daerah. DPRD seharusnya menanggapi dengan bijak Raperda RTRW
2011-2031, dengan membuat kebijakan yang aspiratif untuk mendukung berbagai
kebijakan pemerintah," ujarnya.
Rudi juga meminta agar Badan Legislasi
DPRD Kota Sukabumi bukan hanya membuka Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010
pasal 207-208 tentang tata ruang, namun mereka juga harus membuka Peraturan
pemerintah Nomor 36 tahun 2005 pasal 29 dan 30 mengenai bangunan gedung. Bahkan menurutnya Banleg DPRD
Kota Sukabumi juga harus melihat Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang
pelayanan publik, karena didalamnya terdapat salah satu pasal mengenai
sanksi terhadap unsur pemda, termasuk DPRD, jika pemohon izin tidak terlayani. (Malik)
No comments
Post a Comment