Video Of Day

Breaking News

Ratusan Juta Biaya Pengurusan IMB belum bisa diserap KPMPT Kota Sykabumi.

Rudi Juhayat (Kepala KPMPT Kota Sukabumi)

Kota Sukabumi – Belum  disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 Kota Sukabumi oleh DPRD Kota Sukabumi hingga saat ini, Kantor Penaman Modal Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi menunda sekitar 120 permohonan perizinan. Akibatnya, sekitar Rp. 170 juta biaya berbagai pengurusan izin khususnya IMB belum bisa diserap oleh KPMPT Kota Sukabumi.

"Kami belum bisa mengeluarkan izin khususnya IMB atas saran pimpinan DPRD Kota Sukabumi dalam rapat pansus Badan Legislasi RTRW yang meminta ditunda dulu," kata Kepala KPMPT Kota Sukabumi Rudi Juhayat saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
 
Dijelaskan Rudi, tertundanya berbagai perizinan akan berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat dan lapangan pekerjaan. Dilain pihak, perekonomian masyarakat akan terganggu. Mereka yang mau membuat IMB sementara izinnya ditolak. "Hingga tidak sedikit para pegawai bangunan marah merasa di sepelekan", jelasnya. Terlebih Keputusan Walikota nomor 42/ 2011 menyangkut masalah tata ruang dipandang ilegal oleh pimpinan DPRD. “Kalau dipandang illegal/melawan hukum keputusan walikota nomor 42/2011 tolong dikomfortir UU nomor 2/2004 tentang pemerintahan daerah. DPRD seharusnya menanggapi dengan bijak Raperda RTRW 2011-2031, dengan membuat kebijakan yang aspiratif untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah," ujarnya.
 
Rudi juga meminta agar Badan Legislasi DPRD Kota Sukabumi bukan hanya membuka Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 pasal 207-208 tentang tata ruang, namun mereka juga harus membuka Peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2005 pasal 29 dan 30 mengenai bangunan gedung. Bahkan menurutnya Banleg DPRD Kota Sukabumi juga harus melihat Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang pelayanan publik, karena didalamnya terdapat salah satu pasal mengenai sanksi terhadap unsur pemda, termasuk DPRD, jika pemohon izin tidak terlayani. (Malik)

No comments