Pilgub 2013 Masih Pakai Cara Lama.
Pemilihan gubernur atau
pemilihan kepala daerah provinsi pada 2013 masih menggunakan tata cara
lama, yakni melalui pemungutan suara rakyat secara langsung. Ketua
Pansus RUU Pemilu di DPR, Arif Wibowo, mengatakan perubahan belum
memungkinkan dilakukan pada tahun depan, kendati pemerintah sudah
mengajukan usulan perubahannya.
"Dalam naskah akademik RUU Pilkada
yang diajukan kepada DPR, salah satu butirnya menghendaki bahwa
pemilihan kepada daerah provinsi atau gubernur kembali dipilih oleh
DPRD," kata Arif dalam diskusi dan sosialisasi Proyeksi Pemilihan Gubernur Provinsi Bali Tahun 2013, di Denpasar, Jumat (9/3).
Dia
mengatakan, sangat sulit bagi DPR untuk merampungkan RUU Pilkada pada
2012 ini, apalagi untuk diterapkan pada 2013. Sebab, tambah Arif, saat
ini masih banyak sisa UU yang harus dibahas dan dituntaskan DPR. Sesudah
menyelesaikan RUU Pemilu yang ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR
dihadapkan pada pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah
Keistimewaan Yogyakarta.
Dikatakannya, RUU Pilkada termasuk regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit. Sebab, tambah politisi asal PDI-P itu, RUU Pilkada sebagai salah satu regulasi di bidang politik harus berkesesuaian dengan UU lainnya. "Tapi pada 2013 nanti, rasanya Pilgub Bali atau di daerah lain, masih harus dipilih oleh rakyat secara langsung," katanya. (Republika.co.id)
No comments
Post a Comment