Kejagung Harus Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Korpri Kabupaten Bogor
Dugaan ketidakberesan dalam
pengelolaan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor pada
masa kepengurusan periode 2005-2010 ternyata sudah pernah dilaporkan oleh
pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab.Bogor ke Kejaksaan
Agung (Kejagung) pada pertengahan Februari lalu. GNPK melaporkan perihal dugaan
penyimpangan dana Korpri.
Kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, M Sinwan, pihaknya melaporkan indikasi penyelewengan dana Korpri pada masa kepengurusan periode 2005-2010 ke Kejagung tanggal 23 Maret 2011. “Secara resmi sudah kami laporkan ke Kejagung. Sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari Kejagung,” jelas Sinwan kepada wartawan.
Kata Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, M Sinwan, pihaknya melaporkan indikasi penyelewengan dana Korpri pada masa kepengurusan periode 2005-2010 ke Kejagung tanggal 23 Maret 2011. “Secara resmi sudah kami laporkan ke Kejagung. Sekarang tinggal menunggu tindaklanjut dari Kejagung,” jelas Sinwan kepada wartawan.
Sambungnya, masalah pengelolaan keuangan dan asset Korpri harus dibeberkan ke publik, sehingga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya serta masyarakat mengetahui untuk apa saja dana Korpri digunakan. Dan berapa sebenarnya pendapatan Korpri dari sektor usaha pom bensin (SPBU) dan penyewaan lapak di pusat jajan serba ada dan juga perumahan yang diperuntukkan untuk anggota korpri.
Perumahan yang berada di kelurahan Sukahati sudah menyimpang jauh dari rencana semula yang ada dialihkan kepada umum bukan kepada anggota korpri.
Dari keterangan yang dihimpun, pada 2007 silam, Korpri berhasil menghimpun dana sebanyak Rp.13 miliar yang bersumber dari iuran PNS di lingkungan Pemkab sejak 2002 sampai 2007. Lalu pada 2007 sampai 2010, sumber pendapatan Korpri berasal dari sektor usaha SPBU dan pujasera serta bantuan hibah APBD lantaran iuran dari PNS dihentikan. Namun, tak pernah dijelaskan berapa dana yang terhimpun selama kurun waktu 2007-2010.
Mengenai transparansi pengelolaan dana Korpri juga pernah dikemukakan oleh Ketua DPRD H.M.Adjat Sudradjat beberapa waktu lalu. Adjat mengatakan, transparansi adalah syarat utama dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Korpri adalah bagian pemerintahan, pengurusnya adalah pejabat. Jadi sudah semestinya mereka memahami pentingnya transparansi,” kata Adjat.
Menurutnya, semasa dirinya menjabat Kepala Dinas Pertambangan pada 2007 lalu, Adjat pernah meminta secara tertulis kepada Bupati (saat itu dijabat Agus Utara Effendi) dan pengurus Korpri agar memaparkan laporan pengelolaan keuangan dan asset Korpri secara detail dan rinci. “Namun suara saya tidak direspons sampai pensiun pada akhir 2007,” jelas politisi Demokrat ini.
Mulai tahun 2011 ini, tambah Adjat, pemerintah telah memasukkan Korpri ke dalam struktural pemerintahan, dan secara resmi lembaga Korpri di provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan anggaran dari APBD. Karenanya, kata Adjat lagi, pengurus periode 2010-2015 harus membeberkan soal keuangan dan asset Korpri yang dikelola kepengurusan sebelumnya.
“Sebab, jangan sampai dana pengurus periode sebelumnya menjadi misteri dan bahkan bisa tidak tercatat lagi alias hilang begitu saja. Yang diinginkan para PNS dan elemen masyarakat sederhana kok, lakukan transparansi dalam menjalankan roda organisasi, khususnya dalam pengelolaan dana dan asset Korpri yang cukup besar nilainya,” singkat Adjat.
Terkait hal tersebut, Ketua DP
Korpri 2010-2015 yang juga Sekretaris Daerah Kab.Bogor, Nurhayanti, hingga
berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Demikian juga dengan
Sekretaris DP Korpri, Rina Iriana, yang dihubungi melalui telepon selulernya
tidak berhasil dikonfirmasi. (Adi)
No comments
Post a Comment