Video Of Day

Breaking News

DPRD Sahkan Raperda RTRW


Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di gedung dewan, Rabu malam (07/03) lalu. Terlambatnya penetapan raperda tersebut sempat mendapat reaksi  masyarakat. Hal itu karena  berakibat terhambat  dikeluarkannya  permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Slamet mengatakan, setelah ditetapkan perda tersebut kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu, baru kemudian diberlakukan efektif. Dia berharap, evaluasi secepatnya selesai. “Jadi setelah 15 hari setelah ditetapkan  atau awal April mendatang sudah bisa diberlakukan”, ujarnya Jumat (9/3).

Henry memaklumi munculnya rekasi dari masyarakat tentang terlambatnya penetapan raperda RTRW. Dampaknya, permohonan masyarakat untuk IMB menjadi tertunda.” Dengan ditetapkannya Perda RTRW ijin yang berkaitan dengan bangunan bias dikeluarkan.Sehingga tidak ada lagi kegelisahan masyarakat karena terhambatnya pengeluaran ijin,” ujarnya. Agar perda tersebut diketahui masyarakat, Hendry mengetakan, bersama eksekuti, dewan akan melakukan sosialisasi secara bersama.

Dia mengungkapkan, setelah penetapan Perda RTRW , selanjutnya akan dibahas raperda tentang Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda ini nantinya mengatur tentang detail tata ruang di Kota Sukabumi. Jika RTRW mengatur secara global, maka RDTR akan mengatur secara detail, termasuk zona untuk bangunan. ”Sesuai dengan aturannya, sepuluh bulan harus sudah selesai.Jadi pada akhir tahun 2012 atau paling lama  awal tahun depan sudah ditetapkan, ”jelasnya.

Selain itu, katanya, dewan juga akan menggodog raperda tentang bangunan termasuk konstruksi . Tujuannya agar bangunan benar-benar sesuai dengan standar kontruksi, sehingga tidak mudah roboh.

Dia menyatakan,  RTRW baru tersebut telah sesuai perkembangan kota, terutama terutama daerah perluasan.Sehingga terjadi keseimbangan pembangunan antara wilayah yang baru dengan yang lama.

Namun katanya, konsekwensi dari perda baru tersebut, b angunan yang tidak sesuai harus ditertibkan. Terutama yang tidak memiliki ijin, apalagi yang bertentangan dengan RTRW . “Kalau tidak ada ijinnya ya harus dibongkar. Tapi mudah-mudahan tidak ada.Karena  saya yakin instansi yang member ijin sudah menyesuaikan dan  mengacu pada RTRW.Sehingga tidak ada yang harus dibongkar,” katanya.

Perda tersebut, kata Hendry, dirancang sesuai dengan perkembangan kota  hingga 20 tahun mendatang. Dalam rentang waktu itu akan direvisi dalam waktu lima tahun sekali. Tujuannya, agar RTRW berkualitas.

Dia mengungkapkan, perda baru ini sangat berpihak pada lahan pertanian.Hal itu sesuai dengan undang-undang ketahanan pangan. Tujuannya   agar lahan pertanian tidak berubah fungsi  karena akan mempengaruhi ketersediaan pangan. “Kalau lahan pertanian terus menyusut, tentu akan mempengaruhi  ketahanan pangan,” katanya.

Dia mengingatkan, instansi yang berwenang  harus berhati-hati dalam mengeluarkan ijin. Karena, dalam aturan baru ini, jika ijin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan RTRW maka sanksinya pidana. “Bukan berarti harus dilamakan, kalau memang memenuhi syarat harus secepatnya diproses,” jelasnya. (Arya/herry)

No comments