DPRD Sahkan Raperda RTRW
Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Setelah
melalui pembahasan yang cukup alot, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi akhirnya ditetapkan
menjadi peraturan daerah. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, di gedung dewan, Rabu malam
(07/03) lalu. Terlambatnya penetapan raperda tersebut sempat mendapat
reaksi masyarakat. Hal itu karena berakibat terhambat
dikeluarkannya permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua
Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Slamet mengatakan, setelah ditetapkan perda
tersebut kemudian diajukan ke gubernur untuk dievaluasi. Setelah itu, baru
kemudian diberlakukan efektif. Dia berharap, evaluasi secepatnya selesai.
“Jadi setelah 15 hari setelah ditetapkan atau awal April mendatang sudah
bisa diberlakukan”, ujarnya Jumat (9/3).
Henry
memaklumi munculnya rekasi dari masyarakat tentang terlambatnya penetapan
raperda RTRW. Dampaknya, permohonan masyarakat untuk IMB menjadi tertunda.”
Dengan ditetapkannya Perda RTRW ijin yang berkaitan dengan bangunan bias
dikeluarkan.Sehingga tidak ada lagi kegelisahan masyarakat karena terhambatnya
pengeluaran ijin,” ujarnya. Agar perda tersebut diketahui masyarakat, Hendry
mengetakan, bersama eksekuti, dewan akan melakukan sosialisasi secara
bersama.
Dia
mengungkapkan, setelah penetapan Perda RTRW , selanjutnya akan dibahas raperda
tentang Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perda ini nantinya mengatur
tentang detail tata ruang di Kota Sukabumi. Jika RTRW mengatur secara global,
maka RDTR akan mengatur secara detail, termasuk zona untuk bangunan. ”Sesuai
dengan aturannya, sepuluh bulan harus sudah selesai.Jadi pada akhir tahun 2012
atau paling lama awal tahun depan sudah ditetapkan, ”jelasnya.
Selain
itu, katanya, dewan juga akan menggodog raperda tentang bangunan termasuk
konstruksi . Tujuannya agar bangunan benar-benar sesuai dengan standar
kontruksi, sehingga tidak mudah roboh.
Dia
menyatakan, RTRW baru tersebut telah sesuai perkembangan kota, terutama
terutama daerah perluasan.Sehingga terjadi keseimbangan pembangunan antara
wilayah yang baru dengan yang lama.
Namun
katanya, konsekwensi dari perda baru tersebut, b angunan yang tidak sesuai
harus ditertibkan. Terutama yang tidak memiliki ijin, apalagi yang bertentangan
dengan RTRW . “Kalau tidak ada ijinnya ya harus dibongkar. Tapi mudah-mudahan
tidak ada.Karena saya yakin instansi yang member ijin sudah
menyesuaikan dan mengacu pada RTRW.Sehingga tidak ada yang harus
dibongkar,” katanya.
Perda
tersebut, kata Hendry, dirancang sesuai dengan perkembangan kota hingga
20 tahun mendatang. Dalam rentang waktu itu akan direvisi dalam waktu
lima tahun sekali. Tujuannya, agar RTRW berkualitas.
Dia
mengungkapkan, perda baru ini sangat berpihak pada lahan pertanian.Hal itu
sesuai dengan undang-undang ketahanan pangan. Tujuannya agar lahan
pertanian tidak berubah fungsi karena akan mempengaruhi ketersediaan
pangan. “Kalau lahan pertanian terus menyusut, tentu akan mempengaruhi
ketahanan pangan,” katanya.
Dia
mengingatkan, instansi yang berwenang harus berhati-hati dalam
mengeluarkan ijin. Karena, dalam aturan baru ini, jika ijin yang dikeluarkan
tidak sesuai dengan RTRW maka sanksinya pidana. “Bukan berarti harus dilamakan,
kalau memang memenuhi syarat harus secepatnya diproses,” jelasnya. (Arya/herry)
No comments
Post a Comment