Karyawati Sebuah Bank Swasta Diduga Jadi Korban Pornograpi.
Karyawati
sebuah bank swasta di Sukabumi SS (34) diduga jadi korban pornografi.
Photo – photo seronok yang sangat pribadi dari janda beranak dua ini
tersebar di jejaring sosial facebook. Sedikitnya, terdapat tujuah buah
foto dengan berbagai pose diunduh ke sejumlah akun di dalam jejaring
sosial tersebut, termasuk pada akun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Perwakilan Kabupaten Sukabumi.
Menurut SS, foto – foto tersebut
disebarluaskan di internet oleh pacarnya yang berinitial “ IA seorang
oknum anggota polisi di Polresta Bima. “ Saya yakin dia (IA-red) yang
menyebarkan foto – foto seronok saya itu. IA tega menyebarkan foto saya
itu, karena marah setelah meminta uang Rp 5 juta tidak dipenuhi,“ ujar
SS kepada sejumlah wartawan di Kantor PWI Perwakilan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Sebelum meminta uang Rp 5 juta, ungkap
SS, ia sudah memberikan uang Rp 7 juta. Uang tersebut, ditransfer
melalui bank BCA Sukabumi ke rekening IA. Pemberian uang ini, untuk
membantu biaya mutasi IA dari Polresta Bima ke Sukabumi. Tak lama
kemudian, IA meminta ditransfer lagi sebesar Rp 5 juta. Namun, SS belum
bisa memenuhi permintaan tersebut. Karena tidak dipenuhi, IA mengancam
akan menyebarluaskan foto – foto seronok SS.
“Saya pikir ancaman seperti itu hanya
sekedar menggertak saja. Ternyata menjadi kenyataan, foto – foto itu
tersebar di internet. Saya sudah lapor ke Polres Sukabumi Kota untuk
meminta perlindungan hukum pada hari Senin (5/3) lalu,“ katanya. Sekarang, lanjut SS, ia berharap akun
yang dibuat IA yang diberi nama Sang Pencarimu segera ditutup. Dan, IA
harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya itu secara hukum.
Disusul pertanyaan keberadaan foto
dirinya yang berpose seronok itu berada di tangan IA. SS mengemukakan
bahwa foto itu diminta atas permintaa IA sepekan lalu karena rindu akan
keberadaan SS. Sedangkan foto-foto tersebut dikirim melalui MMS di
telepon seluler. IA memaksa agar mengirimkan foto-foto yang berpose
memperlihatkan payudara dan vagina. “Waktu itu, saya tidak menaruh curiga.
Karena kami sudah berkomitmen untuk menikah, yah saya turuti permintaan
IA tersebut,“ cerita SS dengan nada sedih dan penuh penyelasan.
Menyebarkan foto-foto tersebut, menurut
pemerhati hukum Endang Lukman, jelas melanggar UU No. 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi. Pelakunya, berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU
tersebut bisa dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). AVES (Metropuncaknews.com)
No comments
Post a Comment