Dana Macet PPK IPM Ditangani Kejari Sukabumi
Kejari Sukabumi E Suprihanto |
Kota Sukabumi (SukabumiOnlineNews)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dalam waktu dekat ini akan
mulai memanggil kelompoktani yang menerima dana bergulir Program Pendanaan
Kompetitif-Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) tahun 2006-2007. Pemanggilan
ini terkait macetnya pengembalian dana PPK-IPM disektor pertanian yang mencapai
Rp.2,3 miliar.
“Tugas kami hanya melakukan penagihan dana bergulir yang macet,
untuk tahap awal kita memanggil kelompok tani,” kata Kajari Sukabumi
E.Suprihanto saat ekspose di Gedung Kejari Sukabumi,kemarin. Hadir dalam
ekspose tersebut Kabag Hukum Pemkot Sukabumi Een Rukmini beserta stafnya dan
Kasi Datun Kejari Sukabumi Sandi R.N.
Dijelaskannya, sebelumnya Kejari Sukabumi telah menandatangani
MoU dengan Pemkot Sukabumi terkait penagihan dana macet PPK-IPM pada tahun 2008
lalu dan pada 22 Maret 2012 lalu baru turun Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Kami akan teliti terlebih dahulu dimana macetnya pengembalian
dana tersebut, karenanya untuk langkah awal kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan status pemanggilan akan
berubah menjadi penyidikan jika terbukti ada penggelapan dana, dirinya
mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ke arah sana apabila ditemukan
bukti-bukti.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, MoU tersebut merupakan
inisiatif Pemkot Sukabumi dan pihak kejaksaan juga mempunyai wewenang untuk
melakukan hal tersebut khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara
berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang nomor 16tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia.
“Insyallah secepatnya akan kita panggil semua penanggungjawab
kelompok tani yang menerima dana, minimal tahun ini sudah harus selesai dan
mereka bisa mengembalikan dananya untuk disetorkan ke kas daerah,”
ungkapnya. (Herry)
No comments
Post a Comment