Guru Sertifikasi Harus Mengajar 24 Jam/Minggu
Soreang, (PRLM)
Guru-guru PNS yang telah
mendapatkan tunjangan sertifikasi diwajibkan mengajar 24 jam per minggunya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung melakukan
pemetaan tugas-tuga guru PNS untuk pemerataan guru.
"Kita ingin taju jumlah
guru PNS termasuk yang sudah maupun belum disertifikasi," kata Kepala
Disdikbud Kab. bandung, H. Juhana, M. M.Pd, di komplek Pemkab Bandung, Jumat
(30/3).
Menurut
Juhana, sesuai dengan Sura Keputusan Bersama (sKB) lima menteri, maka seorang
guru yang sudah disertifikasi diwajibkan mengajar selama 24 jam per minggunya.
"Kalau guru itu belum mengajar 24 jam per minggu maka harus siap untuk
mengajar di sekolah-sekolah lainnya termasuk sekolah swasta," katanya.
SKB
lima menteri itu terdri atas Mendikbud, Menag, Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara, Menteri Keuangan, dan Mendagri.(A-71/A-147)***
No comments
Post a Comment